
Sedari kecil kita telah diajarkan oleh guru agama Islam di sekolah maupun oleh guru ngaji, bahwa Rukun Islam ada Lima. Rukun Islam tersebut adalah, Bersyahadat, Sholat, Zakat, Puasa Ramadahan serta Berangkat Haji ke Baitullah bagi yang mampu.
Nah, lantas dari mana dasar dalil penetapan rukun Islam yang lima ini? Barangkali hanya sedikit dari kita yang dijelaskan oleh guru-guru agama kita di masa kecil tentang dasar dalil rukun Islam ini.
Berikut ini adalah dalil syar'i tentang Rukun Islam, terdapat dalam hadits riwayat Muslim.
Jibril berkata : "Wahai Muhammad! Beritahukan kepadaku tentang Islam!"
Rasulullah صَلَّى الله عليه وسَلّم menjawab:
الْاِسْلَامُ أنْ تَشْهَدُ أنْ لَا إلَهَ إلّا الله وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَ تُقِيْمَ الصَّلَاة وَ تُؤْتِيَ الزَّكَاةَ وَ تَصُوْمَ رَمَضَانَ وَ تَحُجَّ الْبَيْتَ إنْ اسْتَطَعْتَ إلَيْهِ سَبِيْلًا
"Islam adalah :
- Bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah (yaitu tidak ada yang berhak diibadahi baik di langit dan di bumi dengan benar selain Allah), dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (yaitu wajib mentaatinya seiring dengan ajarannya yang datangnya dari Allah).
- Mendirikan Shalat (yaitu melaksanakannya dengan rukun-rukunnya, syarat-syaratnya, kewajiban-kewajibannya, serta dengan penuh ketenangan (tuma' ninah) diiringi dengan khusyu').
- Membayar Zakat. (Jika seorang muslim memiliki nishab / batas minimal 85 gram emas atau uang yang nilainya setara dengan itu, maka harus membayar 2,5 % dari harta tersebut, setelah harta tersebut dimilikinya selama satu tahun (haul). Demikian pula dengan jenis kekayaan dan harta benda lainnya, yang telah diatur nishab1-nya dan waktu pembayarannya serta nilai harta yang harus dikeluarkan darinya).
- Puasa di bulan Ramadhan. (yaitu tidak makan, minum dan berhubungan seksual, serta menjauhi semua perkara yang membatalkan puasa dari semenjak terbit fajar hingga terbenam matahari ).
- Berziarah (Haji) ke Baitullah (di Makkah), jika Anda mampu melakukannya. "
[1 Nishab adalah jumlah minimal suatu jenis harta kekayaan, dimana jika telah mencapai jumlah tertentu, maka harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya dalam jumlah tertentu pula.]HR. Muslim
0 Komentar untuk "Rukun Islam Ada Lima (5), Dari Mana Dalilnya?"